Rembang – 478 orang pekerja pabrik semen yang dirumahkan sementara, masih tetap mendapatkan gaji pokok dan jaminan kesehatan.
Namun diakui penghasilan yang diterima pekerja, tidak sebesar dulu, saat pabrik masih normal beroperasi.
Kepala Unit Komunikasi Dan CSR PT Semen Gresik, Sulistiyono menjelaskan status pekerja dirumahkan sementara sejak tanggal 01 Juni 2025. Mereka belum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Mereka masih terima gaji pokok, tidak sebesar pendapatan sebelumnya. Namun hak karyawan, berupa gaji pokok dan asuransi kesehatan masih ditanggung perusahaan masing-masing vendor (anak perusahaan), seperti UTSG, SMOR maupun PT yang lain,” ujarnya.
Sulistiyono belum bisa memastikan bagaimana nasib pekerja setelah bulan Juni 2025.
Para tokoh masyarakat dan pihak desa di ring 1 sekitar pabrik semen sudah menyampaikan harapan nantinya tidak ada PHK maupun dampak yang lebih luas.
(Ring 1 meliputi Desa Kajar, Pasucen, Timbrangan, Tegaldowo Kecamatan Gunem, Desa Kadiwono Kecamatan Bulu dan Desa Ngampel Kabupaten Blora_Red).
Menurutnya, sesuai dengan sikap pabrik semen yang sebenarnya juga tidak ingin hal itu terjadi.
“Harapannya tidak ada tambahan pekerja dirumahkan atau bahkan PHK. Saat kami komunikasi, pemangku kepentingan desa-desa sekitar pabrik semen juga siap membantu mengupayakan, agar ada solusi, sehingga dampaknya tidak meluas dan semakin berkepanjangan,” beber Sulistiyono.
Sebelumnya, pabrik semen PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang menghentikan produksi sementara.
Pihak manajemen beralasan penutupan akses jalan tambang oleh Pemerintah Desa Tegaldowo, berdampak pada bahan baku pembuatan semen tidak memenuhi target. Daripada merugi, akhirnya memilih berhenti.
Sedangkan Pemerintah Desa Tegaldowo beralasan menutup jalan, karena lokasi jalan termasuk aset desa dan harus dilakukan pengamanan. (Musyafa Musa).